DPR Kamis (25/10) secara resmi mensahkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan pembentukan provinsi baru ini diperlukan guna membangun ketahanan di wilayah perbatasan.
Kalimantan Utara atau Kaltara
sendiri merupakan pecahan dari provinsi Kalimantan Timur dan rencananya,
Bulungan akan dijadikan sebagai ibukota provinsi ke 34 tersebut.
Provinsi ini dibentuk untuk menghidupkan ekonomi masyarakat di wilayah itu, yang selama ini dianggap tertinggal.
Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membuat sebagian warganya tergantung kepada Malaysia.
Selama ini di daerah perbatasan Indonesia dengan
Malaysia, warga memang lebih banyak membeli produk dari Malaysia dan
bahkan di beberapa daerah perbatasan, mata uang Ringgit menjadi alat
pembayaran sah ketimbang Rupiah
Inilah yang dikhawatirkan para politisi di DPR yang membuat mereka akhirnya mendukung pembentukan provinsi baru.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar,
pembentukan pemerintahan daerah baru di Kalimantan Utara ini penting
untuk meningkatkan pelayanan publik dan ketahanan wilayah perbatasan.
''Bagaimana melindungi warga perbatasan, kalau
kontrol pemerintah terlalu jauh, bagaimana bisa mensejahterakan kalau
mereka segala urusan tidak bisa dilayani'' kata Agun.
Menurut Agun kesejahteraan rakyat, keadilan itu bisa menjadi sebuah obsesi yang bisa diwujudkan dengan pemekaran.
''Setelah pemerintahan Kaltara dibentuk, maka
akan ada pusat pemerintahan baru di perbatasan yang seluruhnya itu akan
terkontrol, terkendali, baik di bidang pendidikan, kesehatan, di bidang
pelayanan publik, sehingga akan ada pola kebijakan ekonomi, kebijakan
pembangunan, yang mereka semua punya otoritas mandiri.''
Meski secara resmi telah dibentuk tetapi
pemilihan kepala daerah Kalimantan Utara baru akan dilakukan dua tahun
mendatang, dan untuk sementara selama sembilan bulan kedepan Kementerian
Dalam Negeri akan menunjuk seorang pejabat gubernur.
'Kurang berhasil'
"Tingkatkan pelayanan publik yang lebih prima, bukan menciptakan daerah-daerah baru yang justru menambah beban dan masalah baru"
Siti Zuhro
Sebagaimana yang disampaikan DPR, pembentukan Kalimantan Utara ini murni untuk menghidupkan ekonomi warga perbatasan.
Tetapi Siti Zuhro seorang peneliti masalah
Otonomi Daerah LIPI mengatakan pembentukan Kalimantan Utara ini tidak
langsung menjawab permasalahan di perbatasan.
''Karena pemekaran masalah perbatasan langsung bisa diatasi, tidak seperti itu,'' ujar Siti Zuhro.
''Tidak semudah itu, karena sebetulnya ada
kekecewaan, ketidakpuasan daerah itu sendiri dengan kualitas pelayanan
publik dan atau kesejahteraan masyarakat yang tidak kunjung tiba.''
''Jadi isunya adalah, tingkatkan pelayanan
publik yang lebih prima, bukan menciptakan daerah-daerah baru yang
justru menambah beban dan masalah baru.''
''Bagi masyarakat perbatasan, dimekarkan atau
tidak dimekarkan tidak ada efeknya, tidak berpengaruh kepada mereka,''
kata Siti Zuhro.
Selain itu Siti Zuhro juga mempertanyakan
konsistensi pemerintah dan DPR yang sebelumnya mengeluarkan moratorium
pemekaran wilayah, padahal moratorium itu diberlakukan karena pemekaran
wilayah dianggap kurang berhasil.
Dalam catatan Siti Zuhro, 83% dari 205 daerah
pemekaran, hanya membebani anggaran negara yang pada akhirnya
meningkatkan jumlah daerah yang tertinggal.
Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi ke
34 atau provinsi baru ketujuh yang dibentuk pada masa setelah reformasi
dan kebijakan otonomi digulirkan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar